Kemenag Butuh 500 Pendakwah, Berminat Gabung? Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Sabtu 13 Jan 2024 - 15:16 WIB
Reporter : Kumaidi
Editor : Kumaidi

Kemudian mampu membaca Al-Qur’an dengan baik dan hafal minimal 2 Juz. Lalu ketiga, memahami kitab Turats/Kitab Kuning.

Keempat, dai harus bersedia ditempatkan di daerah pilihan. Kemudian kelima memiliki sertifikat Bimtek Penceramah Agama Islam yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, atau sertifikat Standardisasi Dai MUI dan Ormas Islam lainnya.

Bagaimana? tertarik menjadi penceramah di daerah 3T? segera daftarkan dirimu.(*)

Kategori :