BACAKORAN.CO - Penyanyi dangdut dan pengusaha jasa karaoke, Inul Daratista, menentang keras rencana kenaikan pajak hiburan.
Yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Inul, melalui akun pribadinya (@daratista_inul) pada 16 Januari, menyampaikan keprihatinannya terhadap dampak yang mungkin ditimbulkan oleh kenaikan pajak tersebut.
Lonjakan tarif pajak hiburan dari 25 persen menjadi 40-75 persen adalah tindakan yang merugikan.
Dalam unggahan tersebut, Inul menegaskan bahwa kenaikan pajak sebesar itu dapat mengakibatkan penurunan drastis dalam sektor pariwisata.
Dia menyatakan ketidaksetujuannya dengan kata-kata tegas, "Pajak hiburan naik dari 25 persen ke 40-75 persen, sing nggawe aturan mau ngajak modyar tah!!!"
Inul juga menyoroti konsekuensi finansial yang mungkin dihadapi para pelaku usaha hiburan.
Dia memperingatkan bahwa tarif pajak yang tinggi dapat menyulitkan pemilik usaha.
BACA JUGA:Mau Lapor SPT Pajak? Begini Cara Menghitung PPh 21 Karyawan Menggunakan Rumus Baru
Pada akun media sosialnya, Inul menulis, "Bayar pajak enggak kira-kira, belum lagi dicari-cari, diobok-obok harus kena tambahan bayar, kalau enggak bisa (bayar), rumah diancam kena garis polisi atau sita harta!"
Inul Daratista juga mengungkapkan dampak langsung yang telah dirasakannya.
Dengan menyebutkan bahwa usahanya telah melakukan efisiensi besar-besaran, termasuk pemangkasan jumlah karyawan dari 50 menjadi 30-35 orang per outlet.
Inul mem-mention akun Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, dalam unggahan berikutnya.
BACA JUGA:Pelaporan SPT Pajak 2023 Sudah Bisa Dilakukan, Jangan Sampai Lewat, Ini Batas Waktunya!