MARTAPURA– Selama ramadhan jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Timur ada perubahan. Hal itu diatur berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Bupati OKU Timur Lanosin (Enos) nomor 060/147/ORG/2023 pada 21 Maret 2023 tentang jam kerja pegawai aparatur sipil negara pada bulan Ramadan 1444 H di lingkungan instansi Pemkab OKU Timur. KLIK BACA BERITA SELENGKAPNYA DISINI
Kategori :