BACAKORAN.CO - Kementrian Pertanian (Kementan) menyatakan perang terhadap importir bahan baku pakan ternak ilegal. Langkah ini diambil karena tindakan tersebut bisa merusak sistem produksi pertanian Indonesia.
Sebagai tindak lanjut dari aksi ini, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaeman sudah berkoordinasi dengan Satgas Pangan Mabes Polri. Dari koordinasi ini, pihaknya melakukan evaluasi perizinan pemasukan bahan pakan asal tumbuhan (BPAT) dan bahan pakan asal hewan (BPAH).
"Penting bagi seluruh pelaku usaha untuk selalu mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait izin pemasukan BPAT dan BPAH," tegas Mentan Amran.
Sebagai langkah kongkret, Mentan Andi Amran meminta satgas pangan untuk menindak tegas importir nakal dan mafia pakan ternak. Bahkan Mentan telah memberi sanksi bagi importir tersebut.
BACA JUGA:Petani Padi dan Jagung Bisa Fokus Produksi, Apa Janji Kementan Untuk Mereka? Ini Kata Mentan
Selanjutnya, Satgas Pangan Polri menindaklanjuti bersama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian untuk mengevaluasi semua pelaku usaha yang telah melakukan pemasukan BPAT/BPAH.
Mentan Amran saat bersama dengan Presiden Joko Widodo. -kementan-
"Kami ambil tindakan tegas dan beri sanksi bagi importir nakal ataupun mafia impor," tukasnya.
"Kami tegaskan tidak ada kompromi dan ruang bagi importir nakal yang merusak siatem produksi pangan di tanah air. Satgas Pangan Polri juga bekerja menindak para importir nakal ini,” ucap Amran.
Lanjut Andi Amran, di dalam negeri pemerintah saat ini juga terus menggenjot produksi jagung nasional, dan dalam beberapa waktu kedepan akan panen puncak jagung, diantara Lampung, Sulawesi Selatan, Gorontalo, NTT, NTB dan Jawa Timur.
"Kalkulasi Kementan untuk produksi jagung bulan Februari 2024, akan panen seluas 300 ribu hektar atau setara 1,5 juta ton," ujar Amran.
"Bahkan pada puncaknya bulan Maret-April mencapai 800 ribu hektar atau setara produksi 4 juta ton jagung. Silahkan diserap para produsen pakan ternak,” terangnya.
Dalam menegakkan aturan, Kementerian Pertanian terus berpegang pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021.
Permen ini mengatur tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian dalam menerbitkan rekomendasi impor bahan baku pakan ternak.(*)