Tilang Manual, Tunggu Instruksi

Senin 30 Jan 2023 - 11:36 WIB
Reporter : Hendra Agustian
Editor : Hendra Agustian

BACA SUMATERA EKSPRES DISINI

Pelanggaran Tinggi

Sejak diberlakukannya penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) membuat angka pelanggaran meningkat. Apalagi tak adanya tilang manual. Banyak warga yang melanggar lalu lintas. Mulai dari tak berhelm, lawan arus hingga bermain handphone saat berkendara.

SEIRING diberlakukannya tilang elektronik, kapolri mengintruksikan agar tak lagi dilakukan tilang manual. Tetapi kebijakan ini bukannya membuat pelanggaran berlalu lintas menurun. Tetapi sebaliknya, alami peningkatan cukup tinggi.

Pengguna kendaraan tak segan-segan lakukan pelanggaran.  “Pelanggaran ini diduga karena kepolisian dibatasi geraknya dan tidak bisa melakukan penilangan secara manual,” ujar Hudori, warga Muara Enim.

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi SH SIK MH melalui Kasat Lantas AKP Suwandi SH MSi mengakui, pelanggaran alami peningkatan 40-60 persen. “Ketika diberlakukan tilang manual dalam sehari anggota satlantas pasti melakukan penilangan 1-5 surat tilang, total anggota 45 orang bisa dihitung rata-ratanya berapa,” bebernya.

Menurutnya, penindakan terhadap pelanggaran memang hanya teguran dan untuk ETLE di Muara Enim belum berlaku. “Untuk keluhan masyarakat memamg banyak yang masuk terkait pelanggaran yang terjadi,  kita tampung dan disampaikan ke pimpinan,” terangnya.

Baca juga : Pelabuhan TAA Tutup Sementara, Sopir Truk Pilih Tetap Menunggu
Beberapa pelanggaran yang kerap terjadi yakni tidak menggunakan helm, melawan arus, ngebut, menggunakan plat nomor palsu dan masih banyak lagi. “Untuk kota muara enim pelanggaran kerap terjadi di jalan SMB II,” bebernya. Dikatakan, sebenarnya tilang manual tetap bisa dilakukan mengingat aturannya masih berlaku. Hanya saja itu kebijakan pusat. “Tentu harapan masyarakat di akomodir dan ditampung sebagai peningkatan pelayanan dikemudian hari,” tukasnya.

Peningkatan pelanggaran juga terjadi di wilayah hukum Polres PALI. “Sejak adanya pemasangan ETLE, jumlah pelanggaran meningkat baik pengendara roda dua maupun roda empat,” ujar Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH.

Namun, dirinya belum memegang angka pasti untuk jumlah atau persentasi kenaikan pelanggaran. “Untuk wacana akan diberlakukannya tilang manual sampai saat ini kita masih menunggu intruksi,” ujarnya.

Baca juga : Tarif Tol Gratis, Lebaran Nanti Palembang ke Prabumulih Cuma Satu Jam

Sementara itu, Kapolres Lubuk Linggau AKBP Harissandi SIK MH mengatakan tilang manual memang akan diberlakukan kembali. Hanya saja penerapannya menunggu intruksi Direktorat Laluintas Polda Sumsel.  “Menyangkut tilang manual, kita masih menunggu perintah dari Direktorat ,” kata Kapolres.

Dikatakan, Satlantas jajaran telah mengikuti rapat di Polda Sumsel, Palembang untuk membahas terkait tilang manual.  “Tilang manual perlu dilakukan, karena banyak masyarakat yang disinyalir pakai plat palsu,” ujarnya.

Selain itu dengan tilang elektronik atau ETLE, tidak bisa mengidentifikasi apakah si pengendara memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) atau tidak. “Termasuk dengan knalpot brong oleh ETLE juga tidak bisa mengidentifikasi,” katanya.

Terkait ETLE,  Lubuk Linggau mendapat perangkat untuk tiga titik lagi, tanbahan dari Korlantas Porli.  Rencananya ETLE untuk di tiga titik yang pertama dipasang di depan Hotel Burza di Jalan Yos Sudarso. Dimana lokasi itu biasa dipakai oleh anak muda sebagai tempat balap liar.

Lalu titik kedua dipasang sekitaran arah Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau. Dan titik ketiga dipasang di daerah Watas yang mengarah dari Lubuk Linggau ke arah Curup.  Tiga titik ETLE tambahan pemasangannya akan dilakukan secepatanya. “Ini kemarin dari Korlantas sudah ngecek, didampingi Kasat lantas. Jadi total sekarang ETLE ada delapan,” katanya.

Di Ogan Ilir, meski ada dua kamera  ETLE tapi tilang manual tetap dilakukan.  Disini ada dua ETLE. Di depan pemda lama dan depan Unsri Indralata.  “Rata-rata tingkat pelanggaran per harinya mencapai 1.500 pelanggaran lalulintas kendaraan. Sedangkan jika di total tingkat pelanggaran sejak diberlakukan kamera ETLE mencapai sekitar 10 ribuan pelanggaran,” ujar Kasat Lantas Ogan Ilir, AKP Dhenda.

Baca juga : Menhub Minta Sebulan 15 Kali Flight Umrah

Sejak diberlakukan kamera ETLE terpantau tingkat pelanggaran naik hampir 50 persen. “Intinya kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat pengguna kendaraan di jalan menurun. Sehingga banyak pelanggaran yang terekam kamera ETLE.

Dikatakan, tilang manual itu tetap ada. Selama ini tetap rutin dilaksanakan. “Intinya pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan dan kejahatan tetap akan kami tilang. Contohnya tak pakai plat, TNKB palsu, bonceng tiga, tak pakai helm atau di bawah umur dan lainnya. Kami juga tetap berfokus pelanggaran yang tidak terpantau kamera ETLE juga akan kami tilang,” sebutnya.

Selama tahun 2022 lalu, tercatat satlantas polres Ogan Ilir telah mengeluarkan sebanyak 3.663 lembar surat tilang manual.

Di Baturaja, sejak awal 2023, Polres OKU mulai melaksanakan operasional perangkat ETLE. “Hanya saja, meski perangkat sudah terpasang, untuk penindakan hukum lalu lintas secara eletronik belum bisa berjalan secara maksimal, masih terkendala jaringan,” ujar Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasat Lantas AKP Dwi Karti Astuti.  (way/dik/bis/lid/ebi)

Baca Berita Selengkapnya

Tags :
Kategori :

Terkait