BACAKORAN.CO - Ria Ricis melayangkan gugatan cerai dari suaminya Teuku Ryan.
Keduanya merupakan pasangan selebriti yang baru-baru yang sebelumnya disebut keluarga harmonis dan bahagia selamanya oleh para fans.
Namun sayangnya setelah hampir 2 tahun menikah, Ria Ricis mengajukan gugatan cerai terhadap Teuku Ryan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 30 Januari 2024.
Sebelum mereka memutuskan untuk menikah, ternyata ada beberapa poin penting yang telah mereka sepakati dalam sebuah surat perjanjian pranikah.
BACA JUGA:Pecahnya Bahtera Rumah Tangga Ria Ricis! Mengungkap Alasan Dibalik Gugatan Cerai
BACA JUGA:Sering Pamer Kemesraan di Sosmed, Kenapa Ria Ricis dan Teuku Ryan Bisa Cerai?
Hal ini pernah diungkapkan oleh sang kakak Ria Ricis, Oki Setiana Dewi, dalam sebuah video di kanal YouTube.
Lantas apa saja isi surat perjanjian pranikah Ria Ricis dan Teuku Ryan,Berikut ulasannya:
1. Ria Ricis Harus Mengunjungi Mertua dan Menginap di Aceh
Salah satu poin yang disepakati oleh Ria Ricis dan Teuku Ryan adalah berkaitan dengan keluarga dan kampung halaman Teuku Ryan yang berada di Aceh.
BACA JUGA:Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan, Netizen Berkomentar Pedas: Dulu Bilang Gak Butuh Laki-laki Kaya
Teuku Ryan menginginkan Ria Ricis untuk datang beberapa kali ke Aceh dalam setahun dan menginap di rumah orang tuanya.
“Ryan ingin Ria dalam setahun datang beberapa kali ke Aceh untuk bertemu keluarga besarnya. Beberapa hari tinggal di rumahnya,” ujar Oki Setiana Dewi.
2. Membuat Family Vlog Usai Menikah