PALEMBANG – Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika, Winni Agustin SKep alias Dopok (42), dituntut 10 tahun penjara oleh JPU Kejati Sumsel, Senin (27/3). PNS perawat salah satu puskesmas di Kayuagung, itu dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No.35/2009 tentang Narkoba. KLIK DISINI BACA BERITA SELNGKAPNYA SEKARANG JUGA
Kategori :