Lantaran Tak Mampu Penuhi Aturan Ini, Pinjol Cekak Dana Berguguran

Rabu 07 Feb 2024 - 09:48 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

Sebagai hasil dari pencabutan izin tersebut, PT Danafix Online Indonesia tidak diizinkan untuk melakukan kegiatan usaha dalam bidang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.

Perusahaan juga diwajibkan untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membubarkan dan membentuk Tim Likuidasi.

Selain itu, Danafix diharuskan menyelesaikan hak dan kewajiban nasabahnya melalui Tim Likuidasi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Kategori :