BACA JUGA:Kampanye Akbar Prabowo-Gibran: Parade Tokoh Nasional di GBK
Syarat untuk mendapatkan PKH adalah terdaftar sebagai KPM dalam BDT Kemensos.
Memiliki anggota keluarga yang rentan sesuai kriteria PKH, tidak menerima bantuan sosial lain yang sama atau sejenis.
Serta memenuhi kewajiban-kewajiban PKH seperti mengikuti pelayanan kesehatan dan pendidikan.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan adalah bantuan uang tunai sebesar Rp 600.000 yang diberikan kepada 18,8 juta KPM yang terdampak bencana alam dan pandemi Covid-19.
BACA JUGA:Kampanye Akbar Prabowo-Gibran: Antusiasme Masyarakat Melampaui Prediksi
Pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan untuk tahun 2024 dilakukan pada bulan Februari untuk periode Januari hingga Maret melalui PT Pos Indonesia.
Cara pengecekan penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan sama dengan BPNT dan PKH.
Syarat untuk mendapatkan BLT Mitigasi Risiko Pangan adalah terdaftar sebagai KPM dalam BDT Kemensos, tidak menerima bantuan sosial lain yang sama atau sejenis.
Serta terdampak bencana alam dan/atau pandemi Covid-19.
Dengan pencairan bantuan sosial yang terjadwal dan transparan.
Diharapkan bantuan ini dapat membantu masyarakat Indonesia yang membutuhkan dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi dan sosial.
Pemerintah terus berkomitmen untuk memastikan penyaluran bansos dilakukan secara tepat sasaran dan efisien demi kesejahteraan bersama.