Kayuagung, BACAKORAN.CO -- Masa tenang Pemilu 2024 telah dimulai sejak Sabtu (10/2/2024) dan akan berlangsung hingga Selasa (13/2/2024). Dalam masa ini, para calon presiden dan wakil presiden dilarang melakukan kampanye atau kegiatan yang dapat mempengaruhi pilihan pemilih.
Namun, masih banyak Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di sejumlah titik di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Untuk itu, Bawaslu dan Satpol PP OKI melakukan penertiban APK yang melanggar aturan.
Ketua Bawaslu OKI Romi Maradona melalui Devisi Penanganan dan Pelanggaran Sahrin mengatakan bahwa penertiban APK dilakukan secara serentak di seluruh kecamatan di OKI dengan melibatkan personel gabungan dari Bawaslu, Polri, dan Satpol PP.
Penertiban APK ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif dan adil bagi seluruh peserta Pemilu 2024.
BACA JUGA:DPR Minta Warga Awasi Masa Tenang Pemilu 2024: Pelanggaran akan Ditindak!
Sahrin juga mengatakan bahwa penertiban APK harus selesai hingga sehari sebelum pelaksanaan pemilu pada 14 Februari 2024.
"Untuk titik penertiban APK, kita melakukan menertibkan di Exit Tol Celikah lalu menyisir di sejumlah ruas jalan di Kayuagung tempat pemasangan APK, bersama dengan pihak Satpol PP OKI serta Panwascam hingga TKD Kecamatan," kata Sahrin saat diwawancarai BACAKORAN.CO disela kegiatan, Minggu (11/2).
Sahrin menambahkan, untuk APK yang berukuran besar, akan dibantu pihak PUPR dengan menggunakan alat berat berupa Boom lift.
APK yang berhasil ditertibkan akan disimpan di gudang Satpol PP OKI selama tujuh hari. Jika tidak diambil oleh peserta pemilu, maka APK tersebut akan dimusnahkan.
Pada masa tenang, Sahrin mengatakan bahwa ada banyak potensi larangan, akan tetapi pihaknya sudah memetakan beberapa jenis kerawanan yang berpotensi di masa tenang.
BACA JUGA:Masa Tenang Pemilu 2024, Wapres Ma'ruf Amin Imbau Masyarakat Ciptakan Suasana Aman dan Kondusif
Salah satunya adalah money politik, yaitu pemberian uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihan mereka.
"Untuk mengantisipasi dugaan pelanggaran kami sudah melakukan pengawasan patroli ke tiap TPS diwilayah yang sering terjadi pelanggaran.
Di OKI, biasanya terjadi di daerah yang susah dijangkau. Sering terjadi pelanggaran money politik, karena dianggap sulit untuk dipantau," ujarnya.
Sahrin menegaskan, pihak yang melanggar ketentuan masa tenang akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan UU Pemilu.
Sanksinya adalah pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.
"Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta," demikian Pasal 523 UU Pemilu.
BACA JUGA:Yuk Simak! Masa Tenang Pemilihan Umum 2024, Begini Pesan Anies Baswedan Kepada Para Pendukungnya
Selain itu, Sahrin juga mengimbau bagi peserta pemilu, untuk tidak melakukan kampanye di masa tenang.
"Sudah habis masa kampanye, diharapkan semua kegiatan berbau politik sudah tidak ada lagi," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) OKI Rayendra Abadi melalui Kabid penanganan Perda Mantiton menambahkan, penertiban APK dilakukan karena sudah memasuki masa tenang Pemilu 2024.
Penertiban APK ini merupakan bentuk sinergi antara Bawaslu dan Satpol PP OKI untuk menjaga ketertiban umum.
“Kita terjunkan sebanyak 25 personel yang terbagi menjadi 2 regu.
Kita juga tambah armada dump truk untuk mengangkut alat peraga kampanye seperti baliho dan spanduk yang ditertibkan