Seharusnya para reuploader walaupun membagikan ke sosmed tanpa izin asal mencamtumkan pembuatnya masih bisa dimaafkan.
Tapi uploader yang tidak mencamtumkan pembuat dan seolah konten tersebut haknya itu merupakan suatu pelanggaran hak cipta.
Apalagi beberapa reuploader membagikan konten secara full di sosial media lain tanpa izin.
Tantu ini suatu pelanggaran yang sangat tidak baik dilakukan oleh setiap pengguna sosmed.
BACA JUGA:Viral! Resep Mie Gacoan Carbonara yang Lezat Menggoda Lidah, Kuy Cobain Dijamin Endul
Pelanggaran hak cipta merupakan penggunaan suatu materi yang masih dilindungi hak cipta tanpa seizin si pencipta atau pemegang haknya.
Hak cipta meliputi menggandakan, mereproduksi, mendistribusikan, menampilkan atau memamerkan ciptaan, atau membuat ciptaan turunan.
Pelanggaran tanpa mencantumkan source mejadi hal lumarah di berbagai sosial media.
Tidak pedulinya banyak orang pada hak yang dimiliki seseorang terhadap hak dari karya yang dibuat.
BACA JUGA:Viral! Resep Kuliner Khas Medan Mie Bangladesh Durian dengan Sentuhan Rasa yang Unik
Membuat hal ini menjadi remeh di mata masyarakat utamanya remaja yang tidak memikirkan susahnya orang yang membuat karya.
Oleh karena itulah semoga kamu semua sebagai pengguna sosial media dapat lebih baik dalam membagikan konten yang kamu temui di sosmed.*