BACKORAN.CO -- Nasib apes dialami salah satu peserta pemilihan umum legislatif (Pileg) Kota Prabumulih, Sumatera Selatan tahun 2024 Daerah Pemilihan (Dapil) Prabumulih 3, Hendra Gustiawan alias Hendra Baja.
Setelah "kalah" dalam pileg, pria yang merupakan Direktur CV Baim Truss, salah satu perusahaan kontraktor di Kota Prabumulih itu, Senin 2 Februari 2024 ditahan dan di jebloskan ke penjara oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih.
Dari situs resmi milik KPU RI, hasil rekapitulasi perolehan suara sementara hingga 19 Februari 2024 pukul 22..00 WIB, Hendra Gustiawan salah satu caleg partai ternama itu diketahui hanya memperoleh 5 suara.
Penahan terhadap Hendra Gustiawan dilakukan setelah penyidik Kejari Kota Prabumulih menaikkan statusnya yang awalnya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Bank BRI Cabang Prabumulih, menjadi tersangka.
BACA JUGA:Pembakaran 2 Mobil Tim Pemenangan Caleg DPR RI Partai PKB 'Neng Eem', Benarkah Sabotase Politik?
BACA JUGA:Waspada! Bukan Hanya Caleg Sibuk Rebut Hati Rakyat, Marak Penipu Kuras Rekening, Ini 3 Aplikasi Bahaya?
Hendra Gustiawan diduga terbukti terlibat kasus korupsi kredit modal kerja antara tahun 2012 sampai dengan tahun 2017 setelah memalsukan sejumlah dokumen.
Sebelum ditahan, Hendra Gustiawan menjalani pemeriksaan lanjutan di Kator Kejari Prabumulih. Sekira pukul 15.53 WIB, Hendra keluar dari ruang pemeriksaan.
Dia terlihat mengenakan rompi warna pink bertuliskan Tahanan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Prabumulih denga kedua tangan diborgol.
Selanjutnya Dia digiring menuju halaman parkir oleh sejumlah jaksa menuju sebuah mobil Avanza warna Hitam. Selanjutnya Hendra dibawa Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Prabumulih.
BACA JUGA:Bocor! Susunan Kabinet Prabowo Gibran Beredar, Sri Mulyani, Retno Hingga Pak Bas Hilang
BACA JUGA:Reuploader Konten Rap Battle Capres Membuat Andovi da Lopez Buka Suara Karna Kesal, Kenapa?
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH didampingi Kasi Intel M Ridho SH MH dan Kasi Pidsus Safei SH MH menyebutkan, tersangka Hendra Gustiawan diamankan dalam statusnya selaku Direktur CV Baim Truss yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi.
Adapun pasal yang dilanggar yakni pasal 2 dan pasal 3 UU nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20/2001 tentang perubahaan UU nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Modus operandi yang dilakukan tersangka, bahwa tersangka Hendra Gustiawan selaku Direktur CV Baim Truss mengajukan kredit modal kerja ke Bank plat merah cabang Kota Prabumulih dengan memalsukan serta mengedit jaminan berupa surat perjanjian kerja (kontrak) Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Prabumulih Nomor : 640/107/SPK-PA/1/2015 tanggal 09 Januari 2015," beber Kajari.
Nilai kontrak di dalam jaminan tersebut, mencapai Rp1.751.783.000 atas Pembangunan Gedung Serba Guna Tahap II (Rambang Senuling, Talang Batu, Cambai, Payu Putat dan Tanjung Menang) oleh CV Jaya Empat Saudara dengan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Kota Prabumulih tahun 2015.
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Imbau Masyarakat Jaga Iklim Kondusif di Sumsel hingga Pilkada Mendatang
BACA JUGA:DPRD Prov. Sumsel sampaikan Aspirasi Masyarakat dari Daerah Pemilihan Hasil Reses Tahap I Tahun 2024
"Bahwa selanjutnya, Hendra Gustiawan mengajukan suplesi/penambahan kredit dengan total kredit Rp2 miliar dengan mengajukan surat perjanjian kerja (proyek),"jelasnya.
"Sisa proyek surat perjanjian Kerja (kontrak) Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Prabumulih dengan nomor 640/107/SPK-PA/I/2015 tanggal 09 Januari 2015 dengan nilai Kontrak Rp1.751.783.000 atas Pembangunan Gedung Serba Guna Tahap II (Rambang Senuling, Talang Batu, Cambai, Payu Putat dan Tanjung Menang) oleh CV Jaya Empat Saudara, ternyata adalah fiktif,"ucapnya.
Selanjutnya, tersangka juga mengajukan Surat Perjanjian Kerja (kontrak) Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Prabumulih nomor:640/406/SPK-PA/VI/2015 tanggal 29 Juni 2015 dengan nilai Kontrak Rp485.440.000 atas pembangunan gedung Kantor Kemala oleh CV Gunung Sakti dan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Prabumulih Nomor: 420/1386/DISDIK/2015 Tanggal 26 Mei 2015 dengan nilai Kontrak Rp. 1.368.812.000 atas Rehabilitasi Konstruksi Bertingkat Gedung B SDN 9 (SDN 26, SDN 36, SDN 44) oleh CV Gunung Sakti.
"Bahwa berdasarkan keterangan Pejabat Pengawas Teknik Kegiatan (PPTK) atas semua Pekerjaan tersebut tidak pernah didatangi oleh Pihak Bank BRI Cabang Kota Prabumulih untuk melakukan survey pekerjaan," jelasnya.
BACA JUGA:5 Destinasi Wisata Alam Instagramable di Jogyakarta yang Wajib Dikunjungi
BACA JUGA:5 Fakta Unik Kanguru yang Dijuluki Sebagai Marsupial Terbesar Karna Kentung di Perutnya, Yuk Simak Apa Aja?
Dalam hal ini, sambung Kajari, PPTK juga tidak pernah menandatangani persetujuan Kredit tersebut serta tidak pernah menandatangani pemindahan Hak Cessie tagihan.
"Sehingga dapat disimpulkan laporan hasil kunjungan yang dibuat oleh salah-satu bank plat merah cabang Prabumulih dibuat dengan tidak benar serta dibuat tidak berdasarkan prinsip kehati-hatian," tegasnya.
Lebih lanjut, pria yang lama menjabat Jaksa di KPK RI itu menegaskan, AO Bank menyerahkan LKN sebagai syarat kredit yang dibuat tidak berdasarkan pekerjaan yang ada di lapangan.
Sehingga terdapat perbuatan melawan hukum dengan meloloskan pengajuan kredit tanpa didasari dengan prosedur atau aturan kredit sebagaimana dalam Prinsip SC (Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Conditon) dan terkesan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian.
BACA JUGA:6 Fakta Menarik Penyebab Molting Pada Kepiting, Memahami Proses Alami dalam Siklus Hidup Tuan 'Crab'
BACA JUGA:Rasa Lelah dan Sedihmu adalah Penghapus Dosa, Kok Bisa? Begini Penjelasannya...
Dalam hal ini, kata dia, Bank plat merah cabang Kota Prabumulih selaku kreditur seharusnya menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yaitu pelarangan bagi debitur / calon debitur untuk memberikan / menjanjikan pemberian dalam bentuk apapun juga.
Baik yang terkait langsung maupun tidak langsung dalam pemberian kredit, baik pada saat ini maupun saat yang akan datang kepada bank maupun pihak yang terkait dengan pemberian kredit diluar biaya-biaya yang telah ditentukan seperti provisi adminstrasi dan angsuran.
"Adapun kerugian Negara dari total pinjaman yang dicairkan oleh Bank tersebut sebesar Rp1,4 miliar," tegasnya.
Atas dasar itu pula, terhitung tanggal 19 Februari 2024, tersangka dititipkan di Rutan Kelas IIB Prabumulih selama 20 hari kedepan. "Adapun berdasarkan pasal yang ada, tersangka bisa dikenakan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara," jelasnya.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Umpan Memancing di Sungai Dijamin Banjir Sambaran Ikan, Apa Aja?
BACA JUGA:Kamu Harus Tau Nih! Panduan Praktis 9 Tips Budidaya Rajungan Sukses Dalam Bisnis Perikanan, No 7 Wajib
Ditanya apakah bakal ada tersangka lain? Mang Oy (sapaan akrabnya, red) tak menapik hal itu. "Kita masih terus melakukan penyelidikan dan keterlibatan pihak lain," tukasnya.