JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan warning (peringatan) kepada abdi negara terkait korupsi seksual. Sebab, Korupsi seksual hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah kejahatan yang ibarat seperti fenomena gunung es. Sekilas hanya terlihat puncaknya saja. Karnaitu Kumbul Kusdwijanto, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/3/2023).
KLIK BERITA SELNGKAPNYA SEKARANG JUGA
Kategori :