Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menemukan lebih dari 2.300 penerima KJMU tidak tepat sasaran.
Hasilnya sebanyak 2.337 penerima tidak layak menerima KJMU.
Indikator penerima KJMU tidak layak karena alamat tidak ditemukan sebanyak 450 penerima.
Anggota keluarga PNS/TNI/Polri sebanyak 59 orang, keluarga mampu 657 orang.
PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan langkah tersebut diambil berdasarkan data terbaru.
Dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI dan keterbatasan anggaran Pemprov DKI Jakarta.
"Data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan Regsosek menjadi acuan utama dalam seleksi penerima KJP Plus dan KJMU," kata Heru Budi, Rabu pada tanggal 6-3-2024.
Penerima bantuan diprioritaskan bagi mereka yang tergolong sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), dan hampir miskin (Desil 3).
BACA JUGA:Marak Warga Menderita DBD, Kecamatan Gandus Galakkan Fogging Gratis, Ini Caranya!
"Bisa densil satu, dua, tiga, empat dan tentunya melihat kemampuan keuangan DKI," sambung Heru Budi.*