Jemput Paksa Oknum Notaris yang Terlibat Jual Asrama Mahasiswa Aset Pemprov Sumsel di Jogjakarta

Kamis 07 Mar 2024 - 12:08 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Doni Bae

BACAKORAN.CO -- Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan  (Sumsel), Kamis 7 Maret 2024
menjemput paksa 1 tersangka korupsi penjualan Asrama Mahasiswa Aset Pemprov Sumsel di Jogjakarta.

Tersangkanya yaitu seorang oknum Notaris asal Jogjakarta, Derita Kurniati (DK).

Dalam kasus ini, sebelumnya pihak Kejati Sumsel telah menetapkan 3 tersangka  yakni  Zurike Takada (ZT) dan seorang notaris Etik Mulyati (EM) serta DK.

Namun DK ketika itu tidak ditahan karena tidak hadir saat pemanggilan oleh penyidik pidsus Kejati Sumsel. Bahkan pihak Kejati Sumsel sudah beberapa kali melakukan upaya pemanggilan secara patut,  namun tersangka DK tetap tidak hadir.

BACA JUGA:2 Cara Konversi File dari RAR ke Word Secara Offline dan Online, Yuk Langsung Praktekan

BACA JUGA:Dewa United Ingin Kembali ke Jalur Kemenangan, Kiper Ini Bocorkan Cara Taklukkan Persikabo 1973

"Karena itulah kami upayakan penjemputan tersangka DK ke Jogjakarta dan penahanan paksa terhadap yang bersangkutan," jelas  Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Noer Denny Abdullah SH MH.

Selanjutnya, tersangka DK akan ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Perempuan Kelas IIB Merdeka, dan akan diperiksa kembali oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel sebagai tersangka. "Dalam kasus ini, kita telah menahan tiga orang tersangka," singkatnya.

Ia menerangkan, peran dari tersangka DK sendiri selaku oknum notaris yang membuat perikatan jual beli dan akta jual beli antara tersangka MN (almarhum) dan ZT (sudah ditahan) selaku Kuasa Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan dan sebidang tanah di Jalan Puntodewo Yogyakarta (Asrama Mahasiswa Mesuji).

"Tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, tergantung dari pengembangan penyidikan serta fakta persidangan," terangnya.
BACA JUGA:Resmi, Tapi Pengumuman Penjaringan Rektor UIN Raden Fatah Belum ada di Laman https://radenfatah.ac.id/

BACA JUGA:Keren! Genjot UMKM, Subsidi KUR Rp 46 Triliun, Jokowi : Bunga Cuma 3 Persen?

Diketahui, terkait kasus penjualan tanah milik Yayasan Batanghari Sembilan di Jl. Puntodewo Yogyakarta, Kejati Sumsel telah menetapkan 5 tersangka beberpa waktu yang lalu. Ke 5 orang tersangka dalam kasus tersebut yakni AS(Alm), MR (alm), keduanya sudah meninggal pada tahun 2018 dan 2022. Lalu ada tersangka ZT, EM, DK.

Kelimanya diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jl. Puntodewo Yogyakarta.

Perbuatan para tersangka melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kategori :