Adapun rekapitulasi tingkat nasional dimulai 22 Februari hingga 20 Maret yang dilakukan oleh KPU RI.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menambahkan bahwa hasil pengawasan Bawaslu selama rekapitulasi suara pemilu di tiap jenjang, dapat menjadi pertanggungjawaban Bawaslu kepada masyarakat.
"Hasil pengawasan Bawaslu selama rekapitulasi suara, dapat menjelaskan sekaligus cara kerja, menyampaikan hasil kerja pengawasan ini dengan benar," uajr Lolly.
Hasil pengawasan selama proses rekapitulasi suara di tiap jenjang ungkap Lolly, dapat menjadi ujian validitas hasil pengawasan ketika Bawaslu menjadi pemberian keterangan di Mahkamah Konstitusi saat perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Sebab menurutnya, hasil kerja pengawasan Bawaslu akan menjadi pertaruhan, bagaimana cara Bawaslu mencegah dan menindak.
"Pertaruhan kelembagaan, ada di tangan kita semua," tegas Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas itu.
Oleh karena itu dia meminta jajarannya koordinasi antara Divisi Pencegahan dengan Divisi Hukum Bawaslu, dan juga para Tenaga Ahli Bawaslu untuk mempersiapkan posisi Bawaslu dalam perannya sebagai pemberi keterangan di MK.(*)