BACAKORAN.CO - Dalam sidang Komite PBB di Jenewa, Swiss. , pada sidang komite HAM PBB atau CCPR di Jenewa,Selasa 12 Maret 2024.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) telah menarik perhatian dunia internasional.
Lantas Bagaimana MK dalam mencapai keputusan ini dan apa implikasinya?
“Kontroversi Putusan MK: Gibran Rakabuming Raka Bisa Maju Sebagai Cawapres”
Latar Belakang
Pada tanggal 16 Oktober 2023, MK mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
Gugatan ini terkait dengan batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
BACA JUGA:Hak Angket: Membongkar Kecurangan dan Mencari Jalan Keluar
MK menolak usulan untuk menurunkan batas usia menjadi 35 tahun dan mempertahankan usia minimal 40 tahun bagi capres dan cawapres.
Putusan MK
MK menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyebutkan “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Oleh karena itu, MK memerintahkan perubahan pasal tersebut menjadi “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” .
Perbedaan Pendapat
Putusan ini tidak datang tanpa kontroversi. Beberapa hakim MK memiliki pendapat berbeda. Dua hakim, Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic, menyatakan occuring opinion.
Sementara itu, empat hakim lainnya, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo, memiliki dissenting opinion.
Jumlah dissenting opinion lebih banyak daripada perkara batas usia capres/cawapres yang diketok hari itu .