BACAKORAN.CO -- Belasan Lady Companion (LC) atau wanita pemandu lagu sekaligus menemani tamu yang berkaraoke di tempat hiburan malam, Senin malam 18 Maret 2024 sekira pukul 23.30 WIB diamankan polisi.
Mereka diamankan dari Kafe King yang ada di Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan.
Tindakan dini dilakukan terkait larangan tempat hiburan malam agar tidak buka di bulan Ramadhan.
Mereka kemudian di data dan di beri pengarahan agar tidak menerima tamu atau beroperasi selama bulan Ramadhan.
BACA JUGA:Rombak! Erick Thohir Angkat Asisten Prabowo Jadi Komisaris Pindad
BACA JUGA:Yuk Simak! 5 Tips Untuk Mendapatkan Kode Redeem Free Fire Terbaru Setiap Harinya, Yakin Gak Mau?
Kemudian polisi juga menggiring 3 orang dari razia itu ke kantor polisi. Satu merupakan pemilik tempat hiburan malam, sementara dua lainnya merupakan LC yang masih berusia di bawah umur.
Informasi dihimpun, sejumlah kepolisian Lubuklinggau awalnya melakukan patroli cipta kondisi lalu melakukan monitoring terhadap sejumlah spot lokasi hiburan malam yang masih buka selama Ramadhan.
Diketahui sebelumnya, Pemkot Kota Lubuklinggau sudah mengeluarkan Surat Edaran no 1002.2.1/37/PEM/2024 tentang Himbauan dalam rangka menyambut bulan suci Romadhan 1445 H/2024 M yang meminta seluruh lokasi hiburan ditutup selama Ramadhan.
Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Denhar, memimpin patroli ke sejumlah spot lokasi hiburan. Lokasi pertama rute Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuk Linggau Utara 1 Kota Lubuk Linggau alias Patok Besi.
BACA JUGA:Segera Daftar Bank Saqu dan Dapatkan Saldo Hingga Rp1 Juta, Yuk Klik Linknya Agar Dapat Cuan...
Selanjutnya, rute Jalan Nangka Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau, Jalan Kenanga II Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau dan Jalan Belalau 1 Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau yang masih banyak terdapat panti pijat plus plus.
Belasan LC yang tengah menunggu tamu, langsung diamankan dan diberi pengarahan. Mereka diimbau agar tidak membuka hiburan malam selama Ramadhan.
Namun dari 12 LC yang diamankan cuma tiga orang yang dibawa ke polres Lubuklingau. "Tadinya memang banyak yang masih bukak tempat hiburan, ada belasan wanita yang kita data. Tapi yang kita bawa ada tiga orang dan diserahkan ke unit PPA Polres Linggau, kerena mereka di bawah umur," ucapnya.
Ketiga orang yang dibawa ke Polres Lubuklinggau yaitu Yangcik (65) pemilik Cafe King yang beralamat di Jjalan Lintas Sumatera, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I.
BACA JUGA:7 Bacaan yang Wajib Kamu Amalkan Sebelum Sahur, Dijamin Efeknya Luar Biasa!
BACA JUGA:Viral! Trend TikTok Nonis Berburu Takjil, Ternyata Pastor Gereja Juga Ikutan
Sementara dua LC yang dibawa polisi yaitu Celsi (17) warga Kota Palembang, dan Aulia (16) warga Desa Petunang.
AKP Denhar, mengungkapkan pihaknya juga memberikan imbauan terhadap sekumlah spot lokasi hiburan malam di kota Lubuklinggau. Sepertj Cafe remang remang, panti pijat plus plus, maupun salon plus plus agar tidak dibuka selama Ramadhan.
"Dari sekian banyak Cafe yang ada di wilayah hukum Polsek Lubuklinggau Utara I, cuma Cafe King yang buka. Dan prmiliknya langsung kita bawa untuk diperiksa lebih lanjut," jelasnya.
Sebelumnya, PJ Wali Kota Lubuklinggau H Trisko Defriyansa, sudah megimbau dan mengeluarkan surat edatan larangan hiburan malam selama Ramadhan.
BACA JUGA:Bencana Kelaparan Melanda Gaza, Serangan Israel Membabi Buta, Ramadan Jadi Bulan Kematian...
BACA JUGA:5 Rekomendasi Bedak Terbaik untuk Kulit Kusam yang Bikin Wajah Jadi Mulus, Wajib Punya Girls!
Menurutnyaa, aturan itu sudah ditetapkan untuk dipatuhi semua pihak, untuk menghormati masyarakat yang tengah menjalankan ibadah puasa selama Ramadhan.
"Seluruh lokasi hiburan kita minta ditutup selama ramadan, surat edaran sudah dikeluarkan. Dan ini salah satu bentuk toleransi kita antara umat beragama," ucapnya.