LAPOS, Lahat – Kepala desa atau kades tidak boleh masuk dalam struktur partai politik (parpol), selama menjabat defenitif. Penegasan tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014, bahwa kades tidak boleh masuk ke pengurus partai politik. KLIK BERITA SELNGKAPNYA SEKARANG JUGA
Kategori :