Kades Dilarang Jadi Pengurus Parpol, Saksinya Tegas

Rabu 05 Apr 2023 - 23:29 WIB
Reporter : Hendra Agustian
Editor : Hendra Agustian

LAPOS, Lahat – Kepala desa atau kades tidak boleh masuk dalam struktur partai politik (parpol), selama menjabat defenitif. Penegasan tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014, bahwa kades tidak boleh masuk ke pengurus partai politik. KLIK BERITA SELNGKAPNYA SEKARANG JUGA

Tags :
Kategori :

Terkait