Kamu Harus Tau! Hukum Bermain Game Penghasil Uang dalam Islam, Boleh atau Tidak Ya? Yuk Simak Disini...

Rabu 27 Mar 2024 - 13:29 WIB
Reporter : Ayu Ps
Editor : Ayu Ps

BACAKORAN.CO - Di era teknologi yang semakin hanyu, banyak cara orang menghasilkan uang, salah satunya dengan game penghasil uang.

Game tak hanya memberikan hiburan, tetapi juga memiliki peluang untuk mendapatkan uang.

Namun, sebagai umat Muslim kamu juga harus memahami hukum Islam terkait dengan game penghasil uang ini.

Game penghasil uang merupakan sebuah game online dimana para pemain akan mendapatkan uang dari hasil mereka bermain game.

BACA JUGA:Dapatkan Saldo Rp500.000 dari Tile Win Cash Game Penghasil Uang, Apakah Benar Membayar? Yuk Buktikan!

BACA JUGA:Alhamdulilah! Bisa Beli Kue Lebaran dari 5 Game Penghasil Uang, Langsung Cair ke Rekening Lho Gaes

Biasanya, pemain akan diberikan sebuah misi ataupun tantangan untuk diselesaikan agar mendapatkan uang.

Lalu bagaimana game penghasil uang dalam hukum Islam?

Dilansir bacakoran.co dari laman ddkh news, Rabu (27/03) Sama seperti kaidah fiqih Muamalah yang berbunyi:

الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ اْلإِبَاحَةُ إِلَّا مَا دَلَّ الدَّلِيْلُ عَلَي تَحْرِيْمِهِ

Artinya: “Hukum asal segala sesuatu adalah mubah (boleh), kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”

BACA JUGA:Ambil Saldo DANA Rp150.000 Pakai Game Penghasil Uang di Aplikasi Jadi Duit, Langsung Cair ke Rekening

BACA JUGA:Cukup Untuk THR Lebaran, Game Penghasil Saldo DANA Bisa Hasilkan Uang Rp500 Ribu Setiap Hari, Ini Rahasianya!

Tetapi, apabila sesuatu itu mengandung unsur yang diharamkan, maka hukumnya menjadi haram.

Contohnya seperti jual beli itu boleh dilakukan, tapi jika yang dijual itu adalah babi, maka hal itu bisa menjadi haram.

Nah, sama dengan bermain game penghasil uang ini, boleh saja dilakukan apabila tidak mengandung unsur yang diharamkan dalam Islam.

Kategori :