Menangis secara jelas tidak termasuk dari sebagian hal yang dapat membatalkan puasa tersebut.
Hal ini misalnya dapat kita lihat dalam kitab Matnu Abi Syuja’ yang Artinya:
“Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad,” (Syekh Abi Syuja’, Matnu Abi Syuja’, hal. 127).
Dengan demikian menangis bukanlah sesuatu hal yang dapat membatalkan puasa.
Namun, perlu kamu garis bawahi jangan sampai karena Drakor tersebut kamu jadi berlarut dalam kesedihan.
Apalagi sampai lupa waktu dan meninggalkan amalan wajib yang harusnya kamu lakukan selama menjalani ibadah puasa.*