Dalam Islam, babi haram untuk di konsumsi karena di anggap sebagai hewan yang najis atau tidak bersih. Alasan ini di tegaskan dalam Al-Quran di surat Al-Baqarah ayat 173, yang berbunyi: "Haram bagi kamu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang di sembelih atas nama selain Allah..." Beberapa faktor yang membuat babi di anggap najis di antaranya adalah karena babi memakan segala jenis makanan termasuk sampah dan bangkai, sehingga tubuhnya banyak mengandung kuman dan bakteri yang berbahaya bagi manusia. Hukum tentang babi dalam Islam juga mencakup larangan menyentuh babi atau barang-barang yang berasal dari babi, seperti bulu dan kulit babi. BACA JUGA : Kacang Arab, Oleh Oleh Khas Saat Umrah, Ini 7 Manfaatnya Untuk Kesehatan Hal ini di karenakan babi di anggap sebagai makanan yang najis atau tidak bersih, yang dapat membahayakan kesehatan manusia.
Kategori :