Gegara Surat Minta THR Lebaran ke Perusahaan, Oknum Lurah Terancam Dipecat Dari Jabatanya

Senin 01 Apr 2024 - 07:54 WIB
Reporter : Dian Cahyani
Editor : Doni Bae

BACAKORAN.CO -- Gegara dugaan meminta THR lebaran alias Tunjangan Hari Raya ke salah satu perusahaan di wilayah pemerintahannya, seorang oknum Lurah di Kota Prabumulih Sumatera Selatan terancam di pecat dari jabatannya.

Sangsi tegas pemecatan itu di ungkap Penjabat Wali Kota Prabumulih H Elman ST MM setelah mengetahui perbuatan 'memalukan' dan melanggar aturan tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Ya, Saya sudah kumpulkan seluruh lurah di ruang kerja, saya marah dan melarang keras meminta-minta THR ke Perusahaan atau siapapun. Apalagi mengatasnamakan jabatan," tegas Elman ketika di konfirmasi wartawan soal adanya oknum lurah yang diduga meminta THR.

Diketahui, sejak beberapa waktu lalu, beredar sebuah foto selembar surat yang menggunakan kop surat Pemerintah Kota Prabumulih Kecamatan Prabumulih Utara, Kelurahan Anak Petai, yang beraamat di Jl Beringin No.001 Kota Prabumulih.

BACA JUGA:Stop! Jangan Habisin THR dan Gajianmu Buat Top Up, Mending Pakai Kode Redeem FF Terbaru Hari ini 1 April 2024

BACA JUGA:THR PNS Cair! Ada 1,8 Juta Pegawai Pusat Sudah Terima, Pemda Kapan?



Surat  yang teregistrasi dengan momor surat resmi itu di keluarkan 18 Maret 2024 itu perihal permohonan bantuan.

Hanya saja, nama penerima atau tujuan surat sidah di hapus atau di blur. Diduga itu adalah nama salah satu perusahaan di Kota Prabumulih.

Surat itu di cap menggunakan cap remi kelurahan dan di tandatagani Plt Lurah Anak Petai, Sri Maryani, SKM.

Isi surat itu intinya Kelurahan Anak Petai mengajukan permohonan bantuan tunjangan hari raya (THR) dan sembako.

BACA JUGA:Penglaris dan Persaingan Bisnis Kuliner dengan Cara Haram, Emang Boleh? Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat..

BACA JUGA:Hemat Awal Bulan! Promo Indomaret 1 April 2024, Ponds men Rp25.900 dan Nuvo Rp25.900 dan...

THR dan sembako itu tertulis untuk warga Kelurahan Anak Petai di Perusahaan tersebut.
 
Kemudian di tuliskan jika tujuan Kelurahan Anak Petai mengajukan permohonan bantuan adalah menjalin silaturahmi dengan perusahaan, membentuk kerjasama antara kelurahan dan perusahaan di wilayah kerja Kelurahan Anak Petai dan mempererat tali asih antar perusahaan dengan kelurahan.

Selanjutnya, meskipun sebelumnya di sebutkan jika permohonan THR dan sembako itu untuk warga Kelurahan Anak Petai, namun di dalam surat di tulis rincian jika permohonan THR dan sembako itu diantaranya untuk Perangkat Kelurahan sebanyak 60 paket dan paket sembako untuk warga yang tidak mampu sebanyak 100 paket.

Diduga, surat itu bukan hanya di tujukan pada satu perusahaan saja.

BACA JUGA:5 Keutamaan 10 Malam Terakhir Ramadhan Menurut Ustadz Adi Hidayat yang Wajib Kamu Ketahui Nih, Apa Saja?

BACA JUGA:Brak! Tabrak Truk Trailer, Bus ANT Trans Terguling, Melintang Menutupi Ruas Jalintim, Kok Bisa?

Nah  surat itulah  yang membuat Pj Wali Kota Prabumulih H Elman  ST MM meradang. Dia mengaku telah menegur keras dan meminta surat-surat yang di sebarkan pihak Kelurahan Anak Petani ditarik.

"Kemaren Lurah Anak Petai sudah saya tegur keras untuk menarik surat tersebut, saya marah dihadapan seluruh lurah," katanya.

Disinggung apa sanksi akan diberikan, pria yang dikenal tegas tersebut mengaku untuk oknum tersebut akan dicopot dari jabatanya dalam waktu dekat.

"Untuk oknum itu jelas akan kita copot, akan kita ganti. Ini juga berlaku ke lurah dan pejabat lainnya jika meminta-minta akan kita sanksi tegas," tukasnya.

BACA JUGA:Pilu! Ayah Rifki Syok Putra Semata Wayang Tewas, Kerap Bantu Orang Tua Berjualan, Tangkap Pelaku...

BACA JUGA:15 Kode Redeem PUBG Mobile Terbaru Hari ini 1 April 2024, Nikmati Hadiah Special Ramadhan Dari Tencent Games

Sekadar diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS pada Pasal 4 Angka 8 dinyatakan, PNS dilarang  menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.

Kemudian dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ditegaskan jika  menerima hadiah atau pemberian tersebut masuk dalam kategori gratifikasi atau pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Jika menerima saja di larang, tentu sangsi tegas bakal di berikan kepada oknum PNS atau ASN yang minta atau mengajukan permohonan.

Kategori :