BACAKORAN.CO - Mendekati lonjakan pemudik tahun 2024, Korlantas polri menerapkan sistem ganjil-genap demi membatasi kendaraan pribadi pemudik tahun ini.
Penerapkan ganjil-genap pada saat Mudik Lebaran 2024, bagi pelanggar tidak akan dilakukan tilang langsung di tempat.
Tapi para pemudik baru akan menerima surat tilang setelah mudik atau arus balik dan akan dikirimkan ke alamat masing-masing.
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menjelaskan penerapan ganjil-genap menjadi salah satu opsi pembatasan kendaraan pribadi dalam arus mudik tahun ini.
"Kemudian terkait penerapan ganjil-genap betul jadi ini salah satu pembatasan yang kita lakukan ya untuk mobilisasi kendaraan pribadi" Ujar Aan usai rapat koordinasi di Polda Jateng, Semarang.
Aan juga mengatakan pengawasan ganjil-genap akan menggunakan E-TLE.
Bagi masyarakat yang terkena tilang, surat konfirmasi akan disampaikan setelah libur lebaran atau tanggal 16 April 2024.
"Bagaimana hukumnya kita tidak menghentikan kita tidak memutar balik tapi kita mengawasi dengan E-TLE artinya E-TLE yang akan menindak ya, surat konfirmasi itu akan disampaikan setelah libur lebaran selesai. Setelah tanggal 16 (April) baru surat konfirmasi disampaikan ke alamat sesuai STNK ya" Lanjutnya.
BACA JUGA:Mau Mudik ke Sumatera, Lewat Tol Tangerang -Merak Diskon 10 Persen, Ini Jadwal dan Ketentuannya
"Yang diberlakukan adalah mulai Kilometer Nol di Jakarta, sampai dengan kilometer 414 di Kalikangkung" tambahnya.
Selain itu, Dirinya menambahkan akan diberlakukan juga jalan tol fungsional di Jogja dan Solo.
Yang akan dilaksanakan Pada tanggal 3 April 2024, akan dilakukan simulasi di jalan tol fungsional tersebut.