1. Perorangan, Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Indonesia dengan usia (calon) nasabah minimum 21 tahun dan maksimum 65 tahun.
2. Mempunyai usaha yang telah berjalan atau telah menjadi merchant BCA minimum 2 tahun.
3. Kolektibilitas kredit lancar selama 1 tahun terakhir.
4. Penghasilan minimum per bulan Rp3 juta.
Syarat Dokumen
1. Fotokopi e-KTP
2. Fotokopi Rekening Tabungan/ Giro 3 (tiga) bulan terakhir.
3. Fotokopi Surat Izin Praktik
4. Fotokopi Surat izin usaha sesuai jenis usaha
5. Fotokopi akta pendirian dimintakan apabila pengajuan dilakukan.
Oleh pengusaha yang memiliki usaha dengan bentuk badan hukum.
BACA JUGA:Ada Momen Ini, Warga Ramai-ramai Jual Dolar saat Rupiah Terus Anjlok!
Kategori :