Perlu diketahui, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah menerapkan ketentuan baru untuk pembelian tiket online kapal ferry mulai 11 Desember 2023.
BACA JUGA:Membludak, 29 Ribu Mobil Antri Panjang Pelabuhan Merak-Bakauheni, Polisi Terapkan Sistem Ini...
BACA JUGA:H-5 Lebaran, 140 Ribu Pemudik Masuk Sumatera Lewat Pelabuhan Merak-Bakauheni, Begini Suasananya!
Ketentuan tersebut berlaku di Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Merak, Pelabuhan Ketapang, dan Pelabuhan Gilimanuk.
Salah satu ketentuannya adalah pemesanan tiket ferry dapat dilakukan hingga batas radius maksimal 5 kilometer sebelum pelabuhan.
Seperti tertuang dalam Surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023 tentang Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik di sekitar Pelabuhan.