Terungkap! Ternyata Ini Biang Kerok Macet Horor di Pelabuhan Merak, Dibongkar Pakar Transportasi

Senin 08 Apr 2024 - 11:08 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO – Macet horor hingga terjadinya antrean kendaraan sepanjang 18 kilometer (km) menuju Pelabuhan Merak, Banten tak hanya akibat beroperasionalnya truk-truk ODOL (Over Dimension Over Load).

Tapi juga diduga adanya kebijakan yang diambil terkait penyeberangan pada lebaran 2024.

Dimana kebijakan yang dimaksud yakni masuknya semua kendaraan ke lokasi tanpa penerapan sistem pengangkutan kapal feri yang telah diterapkan pada 2023 lalu.

Situasi padat kali ini dinilai mirip dengan yang terjadi pada 2022, dimana banyak pemudik mengaku harus menghabiskan waktu berjam-jam untuk menunggu giliran.

BACA JUGA:Pelabuhan Merak Macet Horor, Bagaimana Penyeberangan di Pelabuhan Bakauheuni H-2 Lebaran? Cek Kondisi Terkini!

BACA JUGA:Tegas! Urai Macet Horor di Pelabuhan Merak, Menhub Budi Minta Kapolda Banten Larang Kendaraan Ini Operasional!

Pakar transportasi yang juga stafsus Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) IB Ilham Malik mengatakan, kebijakan yang memperbolehkan semua kendaraan masuk tanpa batasan dan tanpa pengaturan menyebabkan penumpukan di Pelabuhan Merak dan di seluruh jalan akses antara pelabuhan dan pintu tol.

Padahal, terang Ihlam, pada 2023 ASDP telah berhasil mengoptimalkan kapasitas kapal dan waktu bongkar muat.

Namun, pada tahun ini, tidak semua pihak terkait menerapkan pembelajaran dari tahun sebelumnya, yang membuat situasi menjadi prihatin.

Dijelaskan Ilham, penerapan strategi delay system memungkinkan kapal di dermaga ekspres dan reguler mampu menampung seribu mobil penumpang per sekali jalan di semua dermaga.

BACA JUGA:Horor, Antrean Kendaraan Mengular Pelabuhan Merak-Bakauheni, Berikut Lonjakan Pemudik..

BACA JUGA:Pengendara Belum Beli Tiket Kapal di Pelabuhan Merak Masih Bisa Nyeberang, Cek Rutenya di Sini!

Semua kendaraan yang ingin masuk ke Pelabuhan Merak ditunda perjalanannya di buffer zone yang sudah ditunjuk.

"Buffer zone ini bisa berada di jalan tol atau tempat penampungan lainnya," terang Ilham dalam keterangannya seperti dilansir dari CNN.

Jumlah mobil per grup penampungan harus sama dengan kapasitas kapal yang akan mengangkutnya.

Kategori :