Pasal yang menjerat tersangka MA dengan Pasal 35 Jo, Pasal 51 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024.
BACA JUGA:Viral Momen Dramatis Artis Cindy Fatikasari dan Tengku Firmansyah Akan Pindah ke Kanada
BACA JUGA:Terungkap Alasan Pendeta Gilbert Buru-buru Minta Maaf Pada Umat Muslim, Takut Dipidanakan Alvin Lim?
Tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Tersangka MA terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar," terang Kombes Pol Nasriadi.
Kategori :