Parah! Pria Asal Rokan Hilir Manipulasi Suara Hakim MK Hasil Pemilu di Tiktok, Kok Bisa?

Rabu 17 Apr 2024 - 21:24 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

Pasal yang menjerat tersangka MA dengan Pasal 35 Jo, Pasal 51 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024.

BACA JUGA:Viral Momen Dramatis Artis Cindy Fatikasari dan Tengku Firmansyah Akan Pindah ke Kanada

BACA JUGA:Terungkap Alasan Pendeta Gilbert Buru-buru Minta Maaf Pada Umat Muslim, Takut Dipidanakan Alvin Lim?

Tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Tersangka MA terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar," terang Kombes Pol Nasriadi.

Kategori :