BACA SUMATERA EKSPRES DISINI PALEMBANG – Sidang dugaan korupsi dana penyertaan modal daerah (PMD) renovasi Hotel Swarna Dwipa tahun 2016-2017, memasuki tahap penuntutan. Dua terdakwa dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Masing-masing, terdakwa Augie Yahya Bunyamin (mantan Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa) dan Ahmad Tohir (Direktur PT Palcon Indonesia). Keduanya dihadirkan secara virtual pada sidang diketahui hakim Sahlan Effendi SH MH, Selasa (31/1). Baca Berita Selengkapnya
Kategori :