Dan berdasarkan hasil uji bahwa barang bukti tersebut positif ganja.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa barang bukti pod vape yang mengandung cairan narkotika itu disebutkan milik tersangka inisial AT (24) yang mendapat oleh-oleh dari temannya berinisial R.
Dan menyebut bahwa keenamnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan setelah menjalani pemeriksaan urine terbukti positif narkoba.
BACA JUGA:Viral! Ditemukan Mayat Seorang Pria di Apartemen Wilayah Tebet Dengan Kondisi Tubuh Mulai Membusuk
BACA JUGA:Viral! Seorang Pria Terpeleset Saat Mandi Disungai Citarum, Ditemukan Tewas di Perairan Pulau Damar
Bahkan, dua tersangka di antaranya terbukti positif menggunakan metafetamin.
"Dari hasil pemeriksaan, kita sudah tetapkan jadi tersangka, liquid kepemilikan AT, dia didapatkan dari temannya berinisial R. Keenam
Sementara, inisial R pihak Satreskoba Polres Metro Jakarta Selatan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap keberadaannya.
Dari keenam orang tersebut, telah ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan dikenakan Pasal 127 nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman pidana 4 tahun.