“Mereka menggunakan narkotika karena pergaulan di dalam lingkungan mereka yang sering mengonsumsi narkotika, dan dianggap hal biasa," terang AKP Rezka.
BACA JUGA:Viral! Terungkap Fakta-Fakta Dari Kasus Bunuh Diri Selebgram MJ Alias Meli Joker, Apa Aja?
Saat ini, Chandrika Chika dan rekan-rekannya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
Diberitakan sebelumnya, selebgram Chandrika Chika ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Jakarta Selatan.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah tim Resnarkoba menerima laporan dari masyarakat.
BACA JUGA:Ada-Ada Saja Kelakuannya! Viral Video Selebgram Una Dembler Meludahi Penonton di Konser Singapura
Chika bersama dengan lima orang lainnya, termasuk tiga laki-laki dan dua perempuan, diduga menggunakan narkotika jenis ganja.
Diketahui chika bersama teman-temannya baru liburan.
Diunggah dari postingan instagram @chndrika_ membagikan momen liburan bersam sahabatnya pada rabu (17/4).
Namun siapa sangka hari Senin (22/4) pukul 23.00 WIB, Chika bersama temannya terciduk polisi di salah satu hotel Bilangan Karet, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sekadar informasi, Chika mulai dikenal publik setelah videonya menari di TikTok menggunakan lagu Papi Chulo viral tahun 2020.