BACAKORAN.CO - Bagi kamu penerima bantuan sosial (Bansos) wajib waspada jengan sampai statusmu sebagai penerima dicoret oleh kementrian sosial (Kemensos).
Kemenso bisa saja mencoret datamu dari Kemensos jika tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Ketentuan yang dimaksud menekankan agar keluarga penerima manfaat (KPM) PKH tidak mengeluh jika ada perubahan mendadak dalam data.
Bahkan jika namanya terhapus dari Daftar Terpadu Keluarga Sasaran (DTKS) karena beberpa permasalahan.
Kemensos terus berupaya menjaga keteraturan dalam distribusi bantuan sosial PKH kedepannya.
Setiap tahapan, Kemensos selalu melakukan pembaruan data untuk memastikan bantuan tepat sasaran kepada KPM yang benar-benar membutuhkan.
Menurut surat edaran yang diedarkan oleh Kemensos, jika hingga batas waktu pencairan KPM tidak mengambil dana bantuan.
Maka statusnya sebagai penerima bantuan akan dicabut secara otomatis sebagai penerima bansos aktif.
Pencairan bantuan ini dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih.
Oleh karena itu, semua KPM diminta untuk segera mencairkan dana bantuan PKH begitu dana tersebut masuk ke rekening masing-masing.
Menunda-nunda pencairan bisa berakibat pada pencoretan nama dari data Kemensos, sehingga penting untuk dilakukan sesegera mungkin.
Program PKH memberikan bantuan berupa uang tunai yang diberikan secara berkala kepada keluarga yang memenuhi kriteria tertentu.
Seperti memiliki anggota keluarga dengan usia di bawah 18 tahun atau memiliki anggota keluarga yang disabilitas.