Tetapkan 17 Bandara Internasional di RI: Apakah Tepat Kebijakan Kemenhub Perbaiki Sektor Penerbangan?

Sabtu 27 Apr 2024 - 11:56 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Lombok Tengah, NTB

13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman di Balikpapan, Kaltim

14. Bandara Sultan Hasanuddin di Maros, Sulsel

BACA JUGA:Wajib Tau! 2 Jenis Sedekah dalam Islam, Apa Aja? Inilah Penjelasan Ustaz Adi Hidayat..

BACA JUGA:Isak Tangis Mewarnai Penahanan Sekretaris DPPPA Mura, Kasusnya Bikin Geleng-Geleng Kepala!

15. Bandara Sam Ratulangi di Manado, Sulut

16. Bandara Sentani di Jayapura, Papua

17. Bandara Komodo di Labuan Bajo, NTT

Sebagai informasi tambahan , Tuai Polemik! Kemenhub Copot  Status 17 Bandara Internasional, Bisa Menganggu Wisatawan..

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memangkas 17 bandara internasional jadi domestik di Indonesia. 

Keputusan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024. M

Menurut Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, langkah ini bertujuan untuk memperkuat sektor penerbangan nasional.

Sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan ke beberapa negara tertentu saja.

BACA JUGA:Lagi Cari Hp? Nih 4 Infinix yang Bisa Kamu Jadikan Pilihan, Spek Gahar dan Harga Terjangkau, Kuy Cek Disini!

BACA JUGA:Dipangkas Habis, Bandara Internasional RI Hanya Disisakan 17, di Mana Saja? Cek Daftar Lengkapnya!

" Bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," ungkap Adita.

Kategori :