Mengerikan! Demi Gaya Hidup, Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol Ilegal, Ini Kata OJK?

Minggu 28 Apr 2024 - 14:21 WIB
Reporter : Yudi
Editor : Yudi

Halimatus juga mengungkapkan bahwa pinjol ilegal harus dilaporkan kepada Satgas Waspada Investasi (SWI) dan kepolisian.

OJK terus mengimbau masyarakat untuk memperhatikan prinsip 2L, yaitu Legal dan Logis.

BACA JUGA:Wajib Tau Sebelum Beli! Suka Duka Pakai HP Infinix Hot 40i, Menurut Kamu Worth It Dibeli Ngga?

BACA JUGA:Masya Allah, Adik Tega Bunuh Kakak Kandung, Sempat Mengancam Bunuh Orang Tua, Kok Bisa? Ini Kronologisnya..

Legalitas perusahaan dan produk yang ditawarkan harus dicek.

Masyarakat juga harus memahami rasionalitas imbal hasil atau keuntungan yang ditawarkan.

Halimatus menambahkan suku bunga pinjol yang legal dan efektif pada tanggal 1 Januari.

Sebesar 0,3% per hari untuk pinjaman konsumtif dan 0,1% per hari untuk pinjaman produktif.

BACA JUGA:Nyaris Tewas, Dua Menteri Israel Kecelakaan, Kena 'Karma' Loh! Berikut Kejadiannya..

BACA JUGA:Perbandingan Infinix Zero 40 5G dan Infinix GT 20 Pro, Mana yang Lebih Cocok untuk Bermain Game?

Dia menekankan bahwa suku bunga tersebut bersifat per hari, bukan per tahun.

OJK berharap dapat mengurangi jumlah masyarakat yang terjerat dalam praktik pinjol ilegal.

Kategori :