Sebelumnya, tersangka membunuh istrinya, Tamirah (60).
Karena kesal ditinggal terlalu lama saat korban menjenguk sang cucu di Surabaya.
Usai mencekik istrinya hingga tewas, tersangka berusaha bunuh diri dengan meminum racun tikus yang dicampur racun gulma.
Namun, percobaan bunuh diri tersangka gagal dan hanya merasakan mual dan muntah-muntah.
BACA JUGA:Dibawa Kamar Hotel, ABG Tewas Menggenaskan, Dua Teman Kencan Ditangkap, Ini Penyebabnya!
Selanjutnya, tersangka mendatangi kantor Polsek Grabagan.
Untuk menyerahkan diri kepada petugas kepolisian, Pada Rabu Tanggal 24-4-2024.
Dalam penyidikan, tersangka pun mengakui perbuatannya dan terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban.
Tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat 1 dan 3 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004.
BACA JUGA:Viral! Seorang Pria Terpeleset Saat Mandi Disungai Citarum, Ditemukan Tewas di Perairan Pulau Damar
Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.*