BACARAKORAN.CO – Setelah kasusnya viral dan ramai jadi sorotan banyak pihak, akhirnya bantuan hibah alat belajar dari perusahaan OHFA Tech Korea Selatan (Korsel) sampai ke tangan pihak Sekolah Luar Biasa (SLB)-A Pembina Tingkat Nasional.
Sebelumnya bantuan alat belajar bagi siswa SLB ini ditahan Bea Cukai Soekarno-Hatta dan dikenai tagihan bea masuk mencapai ratusan juta rupiah.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani menyatakan, barang kiriman hibah tersebut bebas dari bea masuk dan pajak lainnya.
“Ini sesuai dengan (peraturan) ketentuan pemerintah, dibebaskan bea masuk,” ujarnya.
Dia menegaskan kesalahpahaman terjadi karena kurangnya komunikasi.
Menurut keterangan Bea Cukai, barang tersebut awalnya diberitahukan sebagai barang kiriman oleh PJT pada 18 Desember 2022.
Namun proses pengurusan tidak dilanjutkan sehingga barang tersebut ditetapkan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD). Namun, kemudian diketahui bahwa barang kiriman tersebut sebenarnya merupakan barang hibah.
Pihak Bea Cukai segera membantu dengan fasilitas pembebasan fiskal atas nama dinas pendidikan terkait.
BACA JUGA:Wow! Beli Sepatu Impor Rp 10 Juta, Kena
Barang kiriman yang berisi bantuan alat pembelajaran, termasuk 20 unit keyboard, akhirnya diserahkan langsung oleh pihak Bea Cukai Soekarno-Hatta kepada pihak SLB-A Pembina Tingkat Nasional.
Barang tersebut dibebaskan dari bea masuk karena telah mendapatkan persetujuan dan ditetapkan sebagai barang hibah oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Pihak SLB-A Pembina Tingkat Nasional menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan dan bantuan dalam penyerahan barang hibah untuk peserta didik berkebutuhan khusus tunanetra.