BACAKORAN.CO -- Pemerintah Kota Prabumulih Sumatera Selatan mengambil sikap tegas. Tahun 2025 tak lagi anggarkan gaji untuk pegawai honorer atau Pegawai Harian Lepas (PHL) atau pegawai non Aparatur Sipi Negara (ASN).
Karena itu, jika saat ini masih ada pegawai di lingkup Pemerintah Kota Prabumulih yang masih berstatus non ASN, agar benar-benar serius mengikuti tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan di lakukan di tahun 2024 ini.
"Tahun depan (2025) tak ada lagi non ASN di Pemkot Prabumulih, dan kita tidak menganggarkan gaji lagi untuk non ASN tahun depan," tegas Penjabat Wali Kota Prabumulih, H Elman ST MM.
Pernyataan itu diungkapkannya ketika menyerahkan Surat Keputusan Pengangkatan (SKP) kepada 620 PPPK dilingkungan Pemkot Prabumulih yang terdiri dari Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis, Senin 29 April 2024 di Lapangan Gedung Perkantoran Pemkot Prabumulih.
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Berikan Bantuan Sembako di Kota Prabumulih
BACA JUGA:Cek! Rute Terbaru Kereta Api New Generation dan Keunggulannya, Ada yang Operasi Mulai Besok, 1 Mei 2024
Masih kata Elman, di tahun 2024 ini, Pemkot Prabumulih telah mengusulkan 2.500 formasi guna menuntaskan pekerja non ASN yang masih tersisas di lingkungan Pemkot Prabumulih.
"Tahun ini akan ada seleksi PPPK Formasi 2024. Karena itu pegawai non ASN yang belum lulus PPPK, harus mempersiapkan diri secara matang untuk mengikuti tes PPPK tersebut,"ucapnya.
Sementara itu, 620 PPPK yang menerima SKP pada Senin 29 April 2024 merupakan PPPK yang lulus formasi tahun 2023 dan sebagian lagi lulus tahun 2022.
Prosesi pelantikan, pengambilan sumpah janji dan penyerahan SKP dilakukan oleh Penjabat Wali Kota Prabumulih H Elman ST MM.
BACA JUGA:Jangan Sampai Salah! Qunut Menurut 4 Mazhab yang Wajib Kamu Ketahui, Begini Cara Prakteknya..
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kota Prabumulih, saya ingin menyampaikan selamat kepada ratusan orang PPPK yang secara resmi telah dilantik dan menerima SK pengangkatan,” ujar mantan Sekda Kota Prabumulih itu.
Dalam amanatnya, Elman mengatakan bagi yang sudah memutuskan menjadi PPPK, tentu sudah memiliki komitmen tinggi dalam memenuhi kompetensi kerja.
Meskipun mereka diangkat menjadi pegawai pemerinta pememelalui melalui metode PPPK, kewajiban, hak dan tanggung jawab akan sama seperti ASN dari sisi pengembangan karir.
“Pengangkatan menjadi PPPK ini hak yang akan diterima ini sama dengan PNS, hanya yang membedakan yaitu memiliki kontrak kerja paling lama 5 tahun. Selanjutnya akan terus dievaluasi, jika kinerjanya bagus akan diperpanjang sesuai kebutuhan organisasi,” ujarnya.
BACA JUGA:3 Amalan Penting untuk Ibu Hamil Menurut Ustaz Adi Hidayat, Nomor 2 Wajib Dicoba Nih!
BACA JUGA:Nggak Nyangka, Inilah 2 Negara yang Gunakan Manfaat Daun Pisang di Luar Negeri, Apa Aja?
Dia berharap tuntutan yang akan dihadapi para PPPK ini mampu menjaga kualitas kinerja, menjaga integritas dan solidaritas, serta menunjukan komitmen dan tanggung jawab.
Dalam acara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengangkatan BKN Regional VI Palembang, Yanuar Widianto menambahkan, PPPK sebagai salah-satu ASN adalah abdi negara yang harus siap melayani masyarakat.
“Melayani dan bekerja secara ikhlas, bekerja sungguh-sungguh. Karena kinerja kalian akan dinilai secara individu dan unit secara berkala. Jika ada yang melanggar akan dijatuhi sanksi disiplin,"katanya.