Arif mengatakan, pihaknya akan segera meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait.
Mengenai aturan pembatasan jam operasional yang sedang berkembang di masyarakat.
"Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran Pemda untuk mendukung UMKM," ungkapnya.
Arif juga membantah adanya keberpihakan KemenKopUKM terhadap minimarket atau usaha besar lainnya.
BACA JUGA:TERUNGKAP! Selain Buka 24 Jam, Ini Alasan Konsumen Lebih Memilih Belanja di Warung Madura
Bahkan, ia menegaskan bahwa KemenKopUKM akan melindungi UMKM.
Dari ancaman ritel modern yang ekspansif, sekaligus mengajak masyarakat untuk berbelanja di warung-warung milik UMKM.
"Pada prinsipnya, kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021," Terang Arif.
Dia menambahkan, salah satu amanat dari PP tersebut adalah setiap Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah.
BACA JUGA:Gimana Bedain Toko Kelontong Biasa dengan Warung Madura? Mudah Kok, Ini Ciri-cirinya!
Memiliki layanan bantuan hukum dan pendampingan kepada pelaku UMKM yang meliputi penyaluran hukum.
Konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.
"Layanan bantuan dan pendampingan hukum tersebut dapat diakses bagi para pelaku UMKM yang merasa dirugikan," tuturnya.
Pedagang Protes
BACA JUGA:Banyak Buka di Bali, Tapi Kenapa Disebut Warung Madura? Ternyata..
Terpisah, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Abdullah Mansuri mengatakan.