BACAKORAN.CO – Viralnya isu adanya larangan warung madura buka 24 jam langsung direspon Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).
Selain meminta keterangan dari pihak terkait, Kemenkop UKM juga telah mengecek Peraturan Daerah (Perda) setempat yang dikatakan melarang warung madura bukan 24 jam.
Hasilnya, dipastikan tidak ada aturan larangan warung madura bukan 24 jam di Klungkung, Bali seperti yang diisukan.
"Tidak ada kebijakan Kemenkop untuk membatasi warung atau toko kelontong milik masyarakat," tegas Menkop UKM Teten Masduki.
BACA JUGA:Heboh, Benarkah Warung Madura di Larang Buka 24 Jam, Ini Kata Kemenkop UKM...
BACA JUGA:Apa Arti Warung Madura, Kenapa di Beri Nama Seperti Itu? Berikut Penjelasannya...
Menurut Teten, pihaknya telah memeriksa Perda Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan yang disebut-sebut mengatur tentang pembatasan jam operasional warung Madura.
Setelah mengecek regulasi tersebut, kata Teten, ditemukan bahwa sebenarnya Perda tersebut spesifik mengatur tentang jam operasional retail modern, bukan warung Madura dan warung milik rakyat.
Dari pengecekan itu diketahui ternyata tidak ada aturan yang membatasi jam operasional warung kelontong milik masyarakat, seperti warung madura.
Justru Perda Klungkung tersebut mengatur jam operasional ritel modern.
BACA JUGA:Ritel Modern dan Minimarket Terancam Warung Madura 24 Jam? Simak Penjelasan Kemenkop!
BACA JUGA:Benarkah Warung Madura Jadi Pesaing Alfamart dan Indomaret? Ini Faktanya...
"Kita sudah memeriksa Perda, tidak ada (pembatasan operasional warung masyarakat),” tuturnya.
“Jadi sebenarnya warung-warung rakyat, termasuk warung Madura, aman. Tidak ada aturan yang membatasi jam operasionalnya," terang Teten.
Di sisi lain, Teten menjelaskan pihaknya juga telah mengevaluasi pernyataan pejabat Kemenkop UKM terkait isu tersebut.