Kisruh! Caleg Terpilih Harus Mundur Atau Tidak Ikut Pilkada 2024, Ini Penjelasan KPU, Yuk Simak..

Jumat 10 May 2024 - 09:00 WIB
Reporter : Yudi
Editor : Yudi

BACAKORAN.CO - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, menegaskan calon anggota legislatif (caleg) terpilih Pemilu 2024.

Yang ingin maju sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024.

Menurut Hasyim, caleg terpilih tidak diwajibkan mundur dari jabatannya untuk menjadi calon kepala daerah.

Kewajiban mundur hanya berlaku bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

BACA JUGA:15 Kode Promo Gojek 10 Mei 2024! Hemat 50 Persen GoCar, Diskon Hedon Rp80 Ribu GoFood, GoRide Rp8 Ribu

BACA JUGA:Resmi Rilis! Realme GT Neo 6 Ponsel Keren yang Bikin Brand Lain Ketinggalan, Ini Spesifikasi Lengkapnya..

"Yang wajib mundur adalah Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi/kabupaten/kota," kata Hasyim melalui keterangan tertulisnya, Jumat (10/5/2024).

Hasyim juga memberikan tiga simulasi terkait aturan tersebut. 

Pertama, anggota DPR, DPD, dan DPRD hasil Pemilu 2019 yang tidak mencalonkan diri sebagai caleg Pemilu 2024.

Wajib mundur jika maju sebagai calon kepala daerah.

BACA JUGA:Gaspol! Tutorial Amalkan Doa Nabi Yunus Agar Keinginan Jadi Nyata dengan Cepat, Begini Cara yang Benarnya..

BACA JUGA:4 Ciri Wanita Penghuni Neraka, Inilah Ungkapan Ustaz Das'ad Latif, Realita Masa Kini Bingitz!

Dalam simulasi kedua, anggota DPR, DPD, dan DPRD hasil Pemilu 2019.

Yang mencalonkan diri sebagai caleg Pemilu 2024 namun tidak terpilih, juga wajib mundur dari jabatannya saat ini.

Simulasi ketiga, anggota DPR, DPD, dan DPRD hasil Pemilu 2019 yang mencalonkan diri sebagai caleg Pemilu 2024 dan berhasil terpilih, wajib mundur dari jabatannya saat ini.

Kategori :