KLIK BACA SUMATERA EKSPRES DISINI
Provinsi Sumsel sudah punya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang kendaraan listrik. Juga sudah dibuat surat edaran (SE) untuk seluruh kabupaten/kota agar dapat menyukseskan program kendaraan listrik secara nasional.
KLIK Baca Berita Selengkapnya Disini“Jadi memang sudah pergub dan edarannya. Dengan begitu, semua daerah, OPD maupun BUMN/BUMD sudah bisa mengadakan kendaraan dinas listrik, baik motor maupun mobil,” ujar Kepala Dinas ESDM Sumsel, Hendriansyah ST MSi, tadi malam (6/2).
Kategori :