BACAKORAN.CO - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim Menerangkan Peraturan Baru Terkait UKT Hanya untuk Mahasiswa Baru.
Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, Pada Selasa 21 Mei 2024.
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menjelaskan Terkait soal kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) yang sedang menjadi polemik saat ini.
Terkait Aturan UKT yang paling baru diatur dalam Peraturan Mendikbudrisek (Permendikbudristek) No 2 Tahun 2024.
BACA JUGA:Sayang Sekali! Nadiem Cabut Aturan Pramuka dari Ekskul Wajib Sekolah, Apa Latarbelakangnya?
Tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT) pada PTN di Lingkungan Kemendikbud Ristek.
Nadiem menerangkan, Terkait peraturan UKT baru ini hanya berlaku bagi mahasiswa baru.
Artinya tidak berlaku bagi mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi.
"Ada mispersepsi bahwa ini akan mengubah rate UKT pada mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi. Ini tidak benar, ini hanya akan berlaku untuk mahasiswa baru," Ungkap Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, Pada Selasa 21 Mei 2024.
BACA JUGA:Segera Cek! Nadiem Makarim: Tercepat Cair Dana BOS Februari 2024, Ini Mekanismenya…
Nadiem menjelaskan, Terkait UKT pada prinsipnya harus mengedepankan asas keadilan dan inklusivitas.
Karena itu, UKT dibuat berjenjang setiap tahunnya.
"Bagi mahasiswa yang lebih mampu, mereka bayar lebih banyak. Bagi yang tidak mampu, mereka bayar lebih sedikit. Ini asas yang selama ini sudah dilaksanakan untuk UKT di perguruan tinggi," Terang Nadiem.