"Hari ini kita temukan bahwa seharusnya 3 kg, ternyata isinya hanya antara 2,8-2,2 kg. Sudah ditemukan di 11 titik, dengan kerugian rata-rata hampir Rp 1,7 miliar per tahun. Jadi kalau 11 titik, banyak, apalagi jika seluruh SPBE di Indonesia," terangnya.
BACA JUGA:Pastikan Keamanan Suplai BBM-LPG
Atas temuan itu, Zulhas pun mengatakan pemerintah, termasuk Kemendag dan pemangku kepentingan lainnya, akan menindak tegas setiap pelaku usaha pengisian gas elpiji yang melakukan kecurangan.
Bahkan, ia mengaku tidak segan-segan mencabut izin usaha mereka.
Hal ini, terangnya, juga menjadi perhatian bagi Pertamina dan Kementerian ESDM.
Pengusaha-pengusaha nakal harus diingatkan dan ditegur.
BACA JUGA:Krisis Elpiji 3 Kg! Masyarakat Resah Stok Menipis, Harga Naik, Apa Penyebanya?
Jika setelah diingatkan, masih juga membandel, maka izin usaha mereka harus dicabut dan dihentikan.
“Memang itu aturannya. Diingatkan sekali, jika tidak diindahkan, maka izin usahanya harus dicabut," tegasnya.
Dijelaskan, dalam PP 29 Tahun 2021, pelaku usaha yang tidak sesuai dengan aturan dalam mengemas barang tertutup seperti elpiji 3 kg, membungkus yang tidak sesuai ukurannya, harus ditindak.