Emas Antam ukuran terbesar, 1.000 gram, dibanderol Pegadaian sebesar Rp1.305.440.000.
BACA JUGA:Prospek Harga Emas Pekan Ini, Perkasa atau Malah Loyo? Simak Penjelasannya
BACA JUGA:Moms! Buruan Beli, Mumpung Harga Emas Antam Hari Ini Merosot Tajam, Turun Rp18.000 per Gram
Penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk berdasarkan pada PMK No 34/PMK.10/2017, untuk nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.
PPh 22 akan dipotong langsung dari keseluruhan nilai jual kembali.
Sedangkan pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP.
Adapun pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22.