Majelis hakim yang menangani perkara ini terdiri atas hakim ketua Yulius, dan hakim anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.
BACA JUGA:Begini Pernyataan Resmi Prabowo Setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024
BACA JUGA:Hadapi Potensi Gugatan Pemilu di MK, Ini Langkah yang Diambil Bawaslu
Keputusan ini dikeluarkan saat KPU sedang melakukan verifikasi administrasi syarat dukungan bakal pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan.
Proses pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah jalur partai politik baru dijadwalkan pada 27-29 Agustus mendatang.*
Kategori :