Miris! Kasus Pengeroyokan Remaja di Kemang, Korban Dipukuli Hingga Tewas, Berikut Kronologinya...

Rabu 12 Jun 2024 - 15:53 WIB
Reporter : Chairil
Editor : Chairil

"Pada saat korban FY mencoba bangun, tersangka ND menendang kembali korban hingga tersungkur masuk ke parit," Ungkapnya.

Warga yang melihat kejadian itu berusaha menolong korban, tetapi korban sudah tidak sadarkan diri dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Para tersangka melarikan diri setelah kejadian tersebut.

"Sementara korban yang berusaha ditolong oleh warga sudah tidak sadarkan diri dan meninggal dunia," Tuturnya.

BACA JUGA:Babak Belur, Anggota TNI Dikeroyok Pemain Musik Tong-tong Pamekasan, Ga Bahaya Taa!

Akibat perbuatanya, tersangka akan dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 170 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun/seumur hidup.*

Kategori :