BACAKORAN.CO – Perubahan tampilan atau desain kartu surat izin mengemudi (SIM) bakal dilakukan pihak kepolisian.
Nantinya, SIM akan menampilkan gambar kendaraan sesuai kategori atau jenisnya.
Dengan adanya perubahan desain ini tentunya akan memudahkan polisi luar negeri mengenali SIM dari Indonesia saat digunakan di berbagai negara.
Kasubdit SIM Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Kombes Pol Heru Sutopo menjelaskan, penambahan gambar berupa logo kendaraan di SIM akan dimulai pada Juli 2024.
BACA JUGA:Ramai di Facebook, Forum Jual Beli Kendaraan Bodong di Pati, Jangan Jadi Korban
"Fungsinya untuk memudahkan masyarakat dan petugas (polisi dalam negeri) atau petugas kepolisian luar negeri mengetahui peruntukan jenis SIM sesuai gambar kendaraan yang tertera di dalam SIM," ujar Heru.
Penyematan logo ini bertujuan agar SIM Indonesia diakui di berbagai negara ASEAN.
Artinya, SIM yang diterbitkan oleh Polri berlaku di sejumlah negara tanpa harus membuat SIM internasional.
Heru menjelaskan, tim IT Korlantas Polri sedang menyiapkan format di setiap Satpas agar logo motor dan mobil bisa tertera saat SIM dicetak.
BACA JUGA:Hati-hati Guys, Parkir Kendaraan di RSUD Kayuagung Tak Aman
BACA JUGA:Dekranasda Sumsel Juara Umum Kendaraan Hias-Stand Terbaik dalam HUT ke-44 Dekranas Tahun 2024
Mengenai biaya pembuatan SIM berlogo motor atau mobil, Heru mengatakan tidak ada perubahan.
"Biaya tetap (tidak ada perubahan)," tutur dia.
Berikut biaya penerbitan SIM baru berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP di Polri: