Update Kasus Sukolilo Pati, 10 Tersangka Sudah Dicokok Polisi, Lainnya Diburu Dalam Hutan

Minggu 16 Jun 2024 - 13:12 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

BACAKORAN.CO - Akhirnya 10 orang tersangka sudah berhasil ditangkap atas kasus pengeroyokan bos rental mobil asal Jakarta di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada sabtu 14-15 juni 2024.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan bahwa para tersangka sulit ditangkap karena mereka bersembunyi di berbagai tempat terpencil seperti hutan dan kebun.

Mereka juga menggunakan tempat-tempat rahasia untuk menghindari penegakan hukum.

"Tidak ada di kampung itu melarikan diri, Ada yang di hutan di kebun dan macam-macam, serta di suatu tempat yang tidak perlu saya sampaikan," jelas Irjen Ahmad Luthfi.

BACA JUGA:Tegas! Camat Hingga Bupati Pati Bantah Tuduhan Sukolilo Sebagai Kampung Maling

BACA JUGA:Heboh! Warganet Bergerak, Wilayah Sukolilo Pati jadi Sarang Maling hingga Kampung Bandit di Google Maps...

Namun akhirnya polisi berhasil menangkap dan telah di konfirmasi Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi.

"Pertama, kita temukan tiga orang dan satu orang lagi. Malam kemarin ada empat orang, dan waktu subuh ada dua orang. Jadi totalnya ada 10 orang tersangka. Mereka diyakini terlibat dalam kasus pengeroyokan berdasarkan bukti awal. Kami berhasil menangkap dan menahan mereka," kata Irjen Ahmad Luthfi di Mapolda Jateng, Sabtu (15/6).

Ada 6 tersangka yang berhasil diamankan, yaitu STM (35), AK (46), SA (60), SU (63), NS (29), SHD (39).

Mereka semua berasal dari Sukolilo, Pati.

BACA JUGA:Update Kasus Sukolilo Pati, 10 Tersangka Susah Dicokok Polisi, Lainnya Diburu Dalam Hutan

BACA JUGA:Innalillahi, Wisatawan di Pantai Bunton Cilacap Terseret Ombak dan Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia

Dengan kerja sama tim gabungan Polda Jateng dan Polda Pati, pelaku yang bersembunyi di hutan dan kebun berhasil ditangkap dengan tindakan tegas.

Penangkapan para tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang cukup menunjukkan keterlibatan mereka dalam pengeroyokan tersebut.

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kategori :