Kucing besar ini memiliki status sangat terancam punah akibat perburuan liar, hilangnya habitat, dan konflik dengan manusia.
Penting untuk kamu ketahui Menurut Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990, setiap orang dilarang.
Terutama untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, hingga memperniagakan satwa liar.
Hal ini juga termasuk kucing hutan yang umumnya memiliki status dilindungi karena terancam punah.
Kategori :