BACAKORAN.CO - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA 2024 di Sumatera Selatan, mendapat sorotan tajam setelah Ombudsman mengungkap sejumlah kecurangan yang terjadi.
Ombudsman memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait hasil Pemeriksaan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) proses PPDB Tingkat SMAN di Kota Palembang, Jumat (28/6/2024) pagi.
Diketahui yang hadir dalam penyerahan yakni, Pj Gubernur yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Sumsel Pandji Tjahjadi, Pih Kadiknas, Sutoko, Pih Inspektur Provinsi Sumsel Kurniawan, dan seluruh Kepala SMAN se-Kota Palembang yang menjadi objek pemeriksaan.
Diberitakan sebelumnya, Ombudsman RI Sumsel menerima beberapa laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam proses seleksi PPDB 2024.
Lantaran laporan kian bertambah, Ombudsman meyakini maladministrasi yang terjadi berdampak luas sehingga diputuskan untuk dilakukan IAPS.
"Ombudsman telah melakukan pemeriksaan terhadap para pihak antara lain Plh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel selaku Terlapor I dan seluruh Kepala SMAN di Kota Palembang selaku Terlapor II, dan Inspektorat Provinsi serta Aplikator PT Sudasa selaku pihak terkait," Ungkap Kepala Ombudsman Perwakilan Sumsel Adrian Agustiansyah, pada Jumat 28 Juni 2024 siang.
Karena permasalahan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumsel sebaiknya mundur dari jabatannya.
Adrian juga menerangkan, Ombudsman juga telah melakukan pemeriksaan sejumlah dokumen dan menemukan ada ketidaksesuaian antara lain hasil verifikasi nilai kumulatif pendaftar jalur prestasi oleh pihak Sekolah dengan pengumuman via aplikasi ppdbsumsel.com.
BACA JUGA:Kabar Duka, 2 Jamaah Haji Asal Malang dan Surabaya Berpulang, Semoga Husnul Khatimah
Akibatnya sebagian calon peserta didik baru yang tidak masuk perangkingan berdasarkan verifikasi sekolah, dinyatakan lulus oleh aplikasi ppdbsumsel.com.
"Bahkan di sebagian sekolah, ada Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang tidak mendaftar namun dinyatakan lulus dalam pengumuman tersebut," Terangnya.
Dari hasil permintaan keterangan dan pemeriksaan Ombudsman, ditemukan bahwa ada intervensi langsung yang dilakukan pihak Dinas Pendidikan kepada pihak Sekolah dalam menetapkan kelulusan CPDB hampir ke seluruh Sekolah.
"Ombudsman merekapitulasi temuan tersebut dan mendapatkan CPDB yang harusnya tidak lulus namun dinyatakan lulus total berjumlah 911 orang," Jelas Adrian.
BACA JUGA:Sempat Viral Karena Skandal Bersama Dosen, Kini Veni Oktaviani Digerebek dengan Suami Orang...